Ternyata Ini Fungsi Helm Yang Sebenarnya
Tak tanggung-tanggung nih Feders, kalau melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu Otolovers bunyi pasal 291.(federaloil.co.id)
Artikel Lainnya
_250_150.jpg)
Apa Beda Tim Pabrikan Dengan Tim Satelit

Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mudik

Ribuan Hadiah Menanti di Nyaman

Federal Oil Center Bisa Bikin Nyaman

Supaya Motor Matic Tetap Nyaman Saat

Filter Udara Motor, Boleh Diganti Tidak
Begini Cara Menemukan Produk Federal
