Malaysia Kaji undang-undang Knalpot Racing, Rencana Hukumanya Mengerikan
Feders, negara Malaysia sedang mengkaji undang-undang untuk menjerat pengendara yang menggunakan knalpot racing, atau knalpot yang mengeluarkan suara berlebih di luar desibel standar pabrikan.
Bagi pengendara menggunakan knalpot suaranya di atas ambang batas yang ditentukan yaitu maksimal 75db, maka akan dikenakan sanksi denda terbesar hingga sebesar RM100.000 atau sekitar Rp352 juta atau kurungan maksimal 5 tahun.
Seperti ditulis otosia.com mengutip dari nst.com.my, Wakil Direktur Kepolisian Malaysia, Inspektur Mustafa Bakri Salleh, juga mengatakan bahwa departemen tersebut akan melibatkan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup untuk masalah knalpot bising ini.
Pasalnya, berhubungan dengan polusi udara.
Operasi membasmi knalpot bising ini diberi nama Op Samseng Jalanan, pihak berwenang akan memeriksa knalpot modifikasi, baik itu sepeda motor maupun mobil. Terutama knalpot yang dibobok sehingga mengeluarkan suara yang keras.
Untuk memberantas knalpot bising ini juga, pihak kepolisian Malaysia akan menerjunkan tim teknis dari kementerian. Mereka akan melakukan tes langsung.
Upaya pemberantasan knalpot bising di Malaysia itu mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Mutu Lingkungan 1974.
BACA JUGA : Kymco Indonesia Siapkan Skutik Penantang Vespa
"Sementara sepeda motor modifikasi yang disita biasanya dikembalikan ke keluarga pelanggar. Kami biasanya menyarankan anggota keluarga pelaku untuk mengembalikan sepeda ke spesifikasi aslinya," ujar Mustafa.
Masalah knalpot bising ini menjadi sorotan Sultan Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
TAGS
federal oil undian spesial miliarder spesial miliarder federal oil spesial miliarder sumiati knalpot racing