Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018
Sumber Foto : Bangkapos
Feders, bagi anda pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018, Polri memberikan toleransi untuk mengurus perpanjangan sampai tanggal 6 Januari 2018.
Akan tetapi, apabila melebihi tanggal tersebut, pihak Polri menginformasikan kepada pemohon untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut:
Baca Juga
- Abaikan Sidang Pelanggaran Lalu Lintas, Siap-Siap SIM dan STNK Diblokir
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun