Beranda / Berita / Pembuatan Sim Baru

Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018

Tanggal : , Penulis : tigor

Perhatikan, Inilah Syaratan Pembuatan SIM Terbaru di Tahun 2018

 

Sumber Foto : Bangkapos

Feders, bagi anda pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku pada tanggal 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018, Polri memberikan toleransi untuk mengurus perpanjangan sampai tanggal 6 Januari 2018.

Akan tetapi, apabila melebihi tanggal tersebut, pihak Polri menginformasikan kepada pemohon untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut: 

Baca Juga
  • Abaikan Sidang Pelanggaran Lalu Lintas, Siap-Siap SIM dan STNK Diblokir

1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

- Pas Photo

- KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru

- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

- Mengikuti Ujian Teori

- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

3. Biaya Pembuatan SIM

Ok Feders, setelah melengkali syarat-syaratnya, selanjutnya siapkan uangnya.

Kalau mau datang dan urus semuanya sendiri, biayanya murah kok. Jangan bandingkan jika pakai jalur ilegal alias jasa calo.

Sesuai Ketetapan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016, Baik penerbitan SIM baru dan perpanjangan ada aturan tarifnya.

Baca Juga
  • STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini

Berikut adalah biaya pembuatan SIM tahun 2018.

SIM A

- Pembuatan SIM: Rp 120.000 - Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B2

- Pembuatan SIM: Rp 120.000 - Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM C

- Pembuatan SIM: Rp 100.000 - Perpanjang SIM: Rp 75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

- Pembuatan SIM: Rp 50.000 - Perpanjang SIM: Rp 30.000

SIM INTERNASIONAL

- Pembuatan SIM: Rp 250.000 - Perpanjang SIM: Rp 225.000

Baca Juga
  • Oli Motor Matic Terbaik untuk Honda PCX 150

4. Membuat SIM Online

Sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online. Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM di luar domisilinya.

Berikut langkah-langkahnya :

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu pendaftaran SIM Online.

- Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.

- Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

- Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

- Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.

Bagaimana Feders, semoga informasi ini bisa membantu kamu untuk segera memiliki Surat Izin Mengemudi. (federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

x Check if your product is genuine