Anak di Bawah Umur Dilarang Bermotor, Ini Dia Alasannya
Feders, jalan raya sejatinya bukan arena bermain untuk anak-anak.
Makanya, anak-anak di bawah umur sangat dilarang untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
Banyak faktor mengapa hal ini sangat dilarang keras.
Selain mereka belum bisa mendapatkan SIM, anak di bawah umur juga belum mampu bertanggung jawab di hadapan hukum.
"Jadi bukan karena skill udah bisa, terus fisiknya sudah sampai asal kasih motor saja.
Tapi ini persoalan kognitif, kemampuan memprioritaskan, kemampuan menganalisa bahaya, kemampuan kontrol emosi.
Dan anak kecil itu masih labil," kata Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pada detikOto.
"Jalan raya bukan arena bermain.
Jalan raya itu killing field. Sama saja menjerumuskan anak itu ke jurang kematian (kalau orang tua membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya).
Kalau ada apa-apa menyesal seumur hidup," tegas Jusri.
Tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat usia pengendara paling rendah adalah usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. Sementara SIM B I harus minimal 20 tahun dan SIM B II minimal 21 tahun.
So Feders, sayangi anak atau adik kita yang masih di bawah umur dengan cara melarangnya untuk membawa kendaraan sendiri.
Artikel Lainnya

Penyebab Motor Boros Bahan Bakar Saat

Mitos Fakta, Lepas Filter Udara Bisa

Dampak Buruk Penggunaan Oli Mesin Motor
1_250_150.jpeg)
Perlengkapan Ini Wajib Digunakan Sewaktu

Ini Waktu Ideal Ganti Oli Mesin
1_250_150.jpg)
Manfaat Tune Up Sepeda Motor

Mau Bertemu Para Pembalap Gresini Racing
_250_150.jpg)