STNK Mati 2 Tahun Data Otomatis Dihapus Berlaku Tahun ini
Feders-Saat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian untuk regulasi penghapusan data kendaraan bermotor bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati 2 tahun dan tidak diperpanjang lagi.
Pengkajian tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110.
Dikatakan oleh Dir Reginden Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra kebijakan tersebut akan berlaku tahun ini.
Baca Juga
- Federal Matic Forcemaxx 40 Oli Motor Matic Segala Merek
"Tinggal menunggu waktu, semuanya sedang kami persiapkan," kata Halim.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 berbunyi:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau